Era Intimidasi dan Ketidakpastian (2009-2020)
Situasi menjadi semakin memburuk pada tahun 2009, ketika para pensiunan mulai menghadapi intimidasi sistematis. Kementerian BUMN mengirimkan surat No.S.246/D.6.MBU/2009 tahun 2009 perihal Klarifikasi Permohonan Pembelian Rumah Dinas oleh Pensiunan PT (Persero) Angkasa Pura I dan No. S-332/S.MBU/2010 tanggal 19 Juli 2010 perihal klarifikasi permasalahan rumah dinas, namun surat-surat ini tidak dijawab oleh Direksi AP I.
Pada tahun yang sama, Direksi bahkan mengeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 kepada para penghuni. Intimidasi dan paksaan untuk mengeluarkan penghuni dari rumah huniannya dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melaporkan kepada aparat (Polisi, Kejaksaan, KPK, dan Pengadilan) serta menggunakan pihak luar untuk menakut-nakuti, mengancam dan memberikan perlakuan tidak menyenangkan.Selain itu pihak Angkasa Pura juga melakukan penahanan hak “Pemberian Tunjangan Perumahan Akhir Masa Tugas” bagi yang tidak meninggalkan rumah dinas.
Inkonsistensi Kebijakan yang Mencolok dan Diskriminatif
Yang membuat situasi ini semakin menyakitkan dan menunjukkan ketidakadilan adalah inkonsistensi kebijakan perusahaan yang sangat mencolok. Fakta bahwa 750 rumah di Komplek Kemayoran milik Angkasa Pura I telah dialihkan kepemilikannya kepada penghuni menunjukkan bahwa perusahaan sebenarnya memiliki kebijakan dan mekanisme untuk mengalihkan kepemilikan rumah dinas kepada penghuninya.
Begitu juga dengan Perumahan Blok A, B, dan C di Rawasari dan sebagian di Gg Tengah yang sudah dialihkan kepemilikannya kepada penghuni, serta Base Camp I dan Base Camp II yang dibangun bersamaan dengan Batujaya I dan II untuk kepentingan pembangunan Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang sudah dijual kepada penghuni.
Yang paling mencengangkan adalah fakta bahwa 12,9 hektar tanah HGB malah dialihkan kepada pihak swasta untuk pembangunan Green Pramuka Square yang jelas-jelas memberikan keuntungan komersial yang sangat besar bagi pihak swasta.
Ini menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki masalah dalam mengalihkan aset, bahkan kepada pihak swasta yang tidak memiliki kontribusi historis terhadap perusahaan. Tidak hanya itu, di sekeliling komplek Batujaya I dan Batujaya II, puluhan bahkan mungkin ratusan Ha tanah milik AP II dikuasai secara liar oleh orang luar, meskipun terdapat papan-papan bertuliskan Tanah Milik Angkasa Pura II.
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No.Per-2/MBU/03/2023, para pensiunan Angkasa Pura memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat. Pasal 161 mendefinisikan “Penghuni Sah” sebagai penghuni yang penghuniannya atas Rumah Dinas milik BUMN telah seizin atau memiliki surat penghunian dari BUMN yang bersangkutan.
Para pensiunan memenuhi kriteria ini melalui Keputusan Direksi Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng No. KEP.040/PPJC/III/1986 dan Surat Edaran Panitia Perumahan No. 03/PP/PAP.II/XI/1987.
Yang lebih mendasar, Pasal 169 huruf d secara eksplisit mengatur mekanisme “Penunjukan Langsung” untuk “Rumah Dinas yang dijual kepada Penghuni Sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Penghuni Sah)”.
Status penetapan ini telah terpenuhi melalui Surat Menteri Perhubungan No. UM.104/4/17 Phb 98 yang menetapkan sebagai Rumah Golongan III dan Surat Direksi No. AP.I 4208/TK.00.4.3/2006/DU-B yang mengajukan usul penghapusan aset untuk dijual kepada penghuni.
Pasal 180 menegaskan bahwa: “Pemindahtanganan Rumah Dinas hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan”. Selain itu temuan Kantor Staf Kepresidenan saat KSP melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 14 Juni 2024 ke Perumahan Dinas Angkasa Pura Il di Batujaya I, Batujaya II, Tangerang dan Rumah Dinas Angkasa Pura l di Rawasari dan Gg. Tengah. Menurut KSP, berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan pensiunan untuk memiliki rumah dinas tersebut dimungkinkan untuk diproses berdasarkan :
- Peraturan Presiden Rl nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status den Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.
- Keputusan Menteri Agraria/Kepala Pertanahan Nasional nomor 2 Tahun 1998 tentang Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor Per.2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN: Pemindahtanganan dapat dilakukan dengan cara: Penjualan, Tukar Menukar, Ganti Rugi, Aktiva Tetap dijadikan penyertaan modal dan/atau Cara lain.
Kemudian berdasarkan rapat koordinasi antara KSP dengan kementerian terkait pada 8 Agustus 2024 sebagai tindaklanjut Permohonan Pensiunan PT. Angkasa Pura 1 dan PT. Angkasa Pura Il menghasilkan rekomendasi dan tindak lanjut sebagai berikut:
- Permohonan pensiunan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II untuk dapat memiliki rumah dinas yang sudah ditempati lebih dari 30 tahun sangat dimungkinkan oleh ketentuan den peraturan yang berlaku. Apalagi, sejak awal rumah tersebut dijanjikan dapat dibeli oleh penghuni, pembelian rumah dinas oleh pegawai pensiunan PT. Angkasa Pura juga sudah pernah dijalankan/dilaksanakan sebelumnya.
- Terkait Permohonan tersebut, PT AP 1 & PT AP II, & Holding diminta untuk segera melakukan skema penyelesaian, sesuai ketentuan & peraturan yang berlaku, serta melakukan dialog lebih mendalam dan mengedepankan aspek kemanusiaan dengan pertimbangan jasa-jasa para pensiunan
- Direksi PT AP 1 dan PT AP II diminta melakukan pendekatan yang humanis, dialogis dan menghindari cara-cara kekerasan dan tekanan kepada para pensiunan selama proses penyelesaian.
Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya sudah pernah ditangani langsung Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di era Presiden Jokowi. Para pensiunan penghuni rumah dinas telah menyampaikan aduan melalui audiensi pada 22 Maret 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Deputi II KSP Nomor B.50/KSP/D.2/03/2024 tentang tindak lanjut aduan pensiunan penghuni rumah dinas.
KSP juga telah melakukan kunjungan kerja pada 14 Juni 2024 ke perumahan dinas Angkasa Pura II di Batujaya I dan Batujaya II, Tangerang, serta ke Rumah Dinas Angkasa Pura I di Rawasari dan Gang Tengah, sebagaimana tercantum dalam Surat Deputi II KSP Nomor B-83/KSP/D.2/06/2024.
Selain itu, rapat koordinasi telah dilaksanakan bersama Kementerian BUMN, InJourney, Direksi Angkasa Pura I dan II, serta perwakilan pensiunan. Semua langkah ini menunjukkan bahwa negara sebenarnya sudah berada pada posisi kuat untuk menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan, sesuai temuan dan rekomendasi yang telah dihasilkan.
Namun direksi justru melanggar Pasal 162 ayat (3) yang mewajibkan Direksi untuk Bertanggungjawab dalam pelaksanaan Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan, serta menjamin prosesnya bebas dari tekanan, paksaan dan campur tangan dari pihak lain.
Tindakan intimidasi dan ancaman penggusuran yang dilakukan merupakan pelanggaran langsung terhadap kewajiban hukum ini.
Diskriminasi Hukum yang Nyata dan Tidak Dapat Dibenarkan
Pelanggaran prinsip equality before the law yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terbukti melalui inkonsistensi kebijakan yang ekstrem. Fakta hukum menunjukkan:
- Kemayoran: 750 rumah telah dialihkan kepada penghuni
- Rawasari Blok A, B, C: Dialihkan kepada penghuni
- Base Camp I dan II: Dijual kepada penghuni
- Batujaya I dan II: Ditolak tanpa dasar hukum yang memadai
Tidak ada perbedaan status hukum, kondisi fisik, atau dasar regulasi yang dapat membenarkan perlakuan diskriminatif ini. Bahkan lebih ironis, 12,9 hektar tanah HGB dialihkan kepada pihak swasta untuk Green Pramuka Square, menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki hambatan dalam melakukan pemindahtanganan aset.
Hak Retensi dan Prinsip Unjust Enrichment
Pasal 1159 KUH Perdata memberikan hak retensi yang tidak dapat diganggu gugat. Para pensiunan telah melakukan investasi struktural signifikan selama puluhan tahun, meliputi:
- Perbaikan fundamental rumah rusak berat (80% rusak berdasarkan dokumen resmi 1988)
- Instalasi listrik dan air yang hilang dicuri
- Pemeliharaan berkela dan renovasi dengan biaya pribadi
- Pembayaran PBB sejak 1990 hingga sekarang
- Pembayaran kompensasi bulanan 1995-1997
Perusahaan telah memperoleh keuntungan tidak sah (unjust enrichment) dari investasi para pensiunan tanpa memberikan kompensasi yang memadai. Nilai aset yang kini layak huni dan bernilai ekonomi tinggi merupakan hasil langsung dari investasi pribadi para pensiunan, bukan dari penyediaan perusahaan.
Pelanggaran Kewajiban Fiduciary Duty
Direksi BUMN memiliki kewajiban fiduciary duty yang lebih tinggi dari perusahaan swasta, mengingat status sebagai badan usaha milik negara yang harus menjadi teladan dalam perlindungan hak-hak sosial.
Kelalaian dalam memproses pemindahtanganan yang telah memenuhi semua persyaratan hukum merupakan pelanggaran terhadap kewajiban ini. Pasal 176 Peraturan Menteri BUMN mewajibkan Direksi memperoleh persetujuan untuk melakukan pemindahtanganan.
Namun, Direksi justru tidak menjalankan kewajibannya untuk memproses pemindahtanganan yang telah memenuhi syarat, bahkan melakukan tindakan intimidatif yang bertentangan dengan regulasi.
Perlindungan Hak Konstitusional
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk “bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Ancaman penggusuran terhadap para pensiunan yang telah menghuni dan merawat rumah selama puluhan tahun merupakan pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional ini.
Indonesia juga terikat pada International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005, khususnya Pasal 11 tentang hak atas standar hidup yang memadai, termasuk perumahan.
Kesimpulan Hukum yang Tegas
Para pensiunan Angkasa Pura memiliki hak hukum yang tidak dapat diganggu gugat untuk memperoleh kepemilikan rumah dinas berdasarkan:
- Status Penghuni Sah yang diakui Peraturan Menteri BUMN
- Kewajiban hukum Direksi untuk memproses pemindahtanganan
- Hak retensi yang kuat berdasarkan investasi yang dilakukan
- Prinsip equality before the law yang telah dilanggar
- Perlindungan konstitusional terhadap hak bertempat tinggal
Aspek perlindungan lanjut usia juga menjadi dimensi hukum yang sangat penting dalam kasus ini. UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia secara tegas mewajibkan negara untuk melindungi hak-hak lanjut usia, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak dan aman.
Para pensiunan Angkasa Pura dengan rata-rata usia 65-74 tahun jelas termasuk dalam kategori lanjut usia yang harus dilindungi oleh negara. Ancaman penggusuran yang mereka hadapi merupakan pelanggaran langsung terhadap kewajiban negara untuk melindungi kesejahteraan lanjut usia. Landasan hukum yang mendukung hak-hak para pensiunan juga tercantum dalam berbagai peraturan, antara lain:
- PP 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
- Keputusan Menteri Agraria/Kepala Pertanahan Nasional No.2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah
- Peraturan Menteri BUMN no.Per.2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN
Perspektif Keadilan Sosial yang Fundamental
Untuk memahami mengapa kasus ini merupakan ketidakadilan yang fundamental, kita perlu melihat siapa sebenarnya para pensiunan ini dan apa yang telah mereka berikan untuk bangsa. Para pensiunan Angkasa Pura adalah para pionir sejati pembangunan infrastruktur penerbangan Indonesia yang telah mengorbankan masa-masa terbaik hidup mereka untuk membangun fondasi industri penerbangan nasional.
Mereka adalah generasi pertama yang membangun dan mengoperasikan Bandara Soekarno-Hatta dari nol, bekerja dengan dedikasi tinggi selama masa pembangunan yang penuh tantangan dan ketidakpastian.
Pengorbanan yang mereka lakukan bukan hanya dalam bentuk waktu dan tenaga, tetapi juga pengorbanan pribadi yang sangat besar. Mereka mengorbankan kenyamanan pribadi demi kesuksesan proyek nasional yang strategis, bekerja dalam kondisi yang sulit dan penuh tantangan, dan mengabdikan 30-35 tahun terbaik hidup mereka untuk membangun infrastruktur yang kini menjadi kebanggaan bangsa.
Sebuah Ujian Kecil di Tengah Ambisi Besar Tiga Juta Rumah
Di tengah tekad pemerintah untuk mewujudkan program tiga juta rumah per tahun sebagai solusi backlog perumahan nasional, ada satu persoalan yang sebenarnya sudah sangat siap untuk diselesaikan, yakni nasib para pensiunan PT Angkasa Pura II yang telah puluhan tahun menghuni rumah dinas di Batujaya.
Para pensiunan ini bukanlah penghuni ilegal. Mereka adalah mantan penjaga infrastruktur vital negara, yang dahulu bekerja memastikan Bandara Soekarno-Hatta beroperasi lancar tanpa henti, siang dan malam. Bagi mereka, rumah dinas bukan hanya tempat tinggal, tetapi bagian dari sejarah pengabdian hidup mereka kepada negara.
Pemerintah menargetkan pembangunan tiga juta rumah bukan semata demi menambah bangunan fisik, melainkan untuk memastikan setiap warga negara memiliki hunian yang layak, aman, dan memberikan kepastian hukum.
Semangat program ini adalah keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Maka, penyelesaian kasus rumah dinas yang sudah puluhan tahun dihuni oleh para pensiunan sejalan sepenuhnya dengan roh program tiga juta rumah.
Bahkan bisa dibilang, lebih cepat dan lebih efisien. Sebab, rumah-rumah ini sudah berdiri, sudah dihuni, dan sudah terawat dengan biaya pribadi para pensiunan. Yang diperlukan hanyalah kepastian hukum, bukan pembangunan fisik dari nol.
Dari sudut kebijakan, menyelesaikan sengketa rumah dinas justru membantu pemerintah mencapai target tiga juta rumah. Setiap rumah yang berhasil diselesaikan status kepemilikannya akan langsung masuk ke statistik pemenuhan kebutuhan rumah rakyat.
Selain itu, langkah ini akan menghemat biaya negara karena tidak perlu membangun rumah baru bagi kelompok yang sudah memiliki hunian fisik, tetapi hanya belum memperoleh hak legal atas rumah tersebut. Ini adalah langkah cepat, tepat, dan ekonomis.
Para pensiunan pun telah memenuhi kewajibannya selama ini. Mereka memegang Surat Izin Penempatan (SIP), membayar kompensasi sewa, menanggung biaya pemeliharaan dan perbaikan rumah yang awalnya rusak berat, hingga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Semua itu mereka lakukan atas dasar keyakinan, bahwa suatu hari rumah yang mereka rawat akan sah menjadi milik mereka. Tidak berlebihan jika mereka berharap pengabdian puluhan tahun, baik dalam tugas maupun dalam merawat aset negara, diakui oleh negara.
Langkah-langkah pemerintah melalui Kantor Staf Presiden patut diapresiasi. Audiensi pada 22 Maret 2023, kunjungan lapangan pada 14 Juni 2024, serta rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat nyata.
Negara sudah berada di jalur yang benar. Kini hanya tinggal satu langkah penting: menuntaskan penyelesaian status rumah dinas ini. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya membangun rumah baru, tetapi juga memastikan rumah-rumah yang telah dihuni puluhan tahun menjadi milik mereka yang memang berhak.
Inilah cara terbaik membuktikan bahwa program tiga juta rumah bukan sekadar angka, melainkan wujud nyata keadilan sosial dan penghargaan atas pengabdian.”
PENUTUP: PANGGILAN NURANI BANGSA
Para pensiunan Angkasa Pura telah memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Mereka telah membangun infrastruktur yang menjadi kebanggaan nasional. Bandara Soekarno-Hatta yang kini menjadi hub penerbangan internasional adalah buah dari kerja keras dan dedikasi mereka.
Di usia senja, ketika mereka seharusnya menikmati hasil kerja keras dengan tenang, mereka justru dihadapkan pada ketidakpastian dan ancaman kehilangan tempat tinggal. Ini bukan hanya masalah hukum atau kebijakan, lebih dari itu merupakan masalah kemanusiaan yang mendasar.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pejuangnya. Para pensiunan Angkasa Pura adalah pejuang pembangunan yang telah berjasa memajukan Indonesia. Sudah sepantasnya negara memberikan penghargaan yang layak kepada mereka.
Pengalihan hak milik rumah dinas kepada para pensiunan bukan hanya solusi hukum yang tepat, tetapi juga cerminan dari karakter bangsa yang menghargai pengabdian dan menjunjung tinggi keadilan.
Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang tidak melupakan jasa para pahlawan pembangunannya. Semoga negara mampu mewujudkan keadilan bagi para pensiunan Angkasa Pura, bukan karena belas kasihan, tetapi karena mereka memang berhak mendapatkannya. Bukan karena kemurahan hati, tetapi karena itu adalah hutang budi bangsa yang harus dibayar.


