Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu instrumen vital yang mengatur mekanisme kerja dan hubungan industrial antara serikat pekerja dengan pihak pemberi kerja. Untuk memperdalam pemahaman mengenai instrumen ini, para pekerja Kebersihan, Keindahan, dan Kenyamanan Lingkungan (K3L) bersama mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar Kelas Buruh ketujuh pada Sabtu (18/07/2026).
Dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serikat secara eksplisit ditempatkan sejajar dengan pengusaha, dalam hal ini manajemen Unpad sebagai mitra kerja yang setara. Namun pada kenyataannya, hak kesetaraan ini masih jauh dari realita kehidupan para pekerja.
Gerak konsolidasi perserikatan kian hari kian meredup, dimana hanya kelompok-kelompok kecil yang konsisten merawat api pergerakan. Sulitnya mengonsolidasikan konsolidasi buruh saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi, fleksibilisasi sistem kerja, hingga krisis kepercayaan terhadap keorganisasian serikat itu sendiri.
Tantangan ini tidak hanya menghantam kelompok pekerja senior, tetapi juga melanda mahasiswa dan angkatan kerja muda. Padahal, keterlibatan dan suara anak muda sangat krusial dalam menentukan masa depan gerakan perserikatan. Meski demikian, dinamika dan himpitan tersebut tidak boleh menyurutkan semangat untuk terus mengorganisir diri.
Secara regulasi, mendirikan serikat pekerja sebenarnya relatif mudah, dengan minimal 10 orang anggota saja kira sudah bisa mendirikan sebuah serikat. Namun, kemudahan ini ibarat pisau bermata dua, bila tidak dikelola dengan konsolidasi yang kuat, serikat rentan terpecah dan sulit tampil sebagai mitra runding yang solid.
Dalam sesi belajar, kang Ncep sempat menceritakan pengalaman gerakan serikat di PT Kahatex dalam melakukan perundingan PKB. Melalui proses Panjang yang melibatkan gerakan yang massif dari sisi serikat buruh di lingkungan pabrik, akhirnya membuahkan isi PKB yang memuaskan dan dirasa cukup mengakomodir kepentingan para pekerja kala itu.
Namun, muncul tantangan klasik di mana pemahaman anggota terhadap isi PKB kerap tidak merata. Hanya segelintir pekerja yang benar-benar memahaminya, dan biasanya pemahaman itu baru terbuka secara mendesak ketika kasus hukum atau perselisihan kerja muncul.
Hakikat PKB: Memposisikan Kesetaraan Pekerja dan Unpad
Untuk merumuskan PKB yang ideal, kedua belah pihak, baik serikat pekerja maupun manajemen Unpad, perlu menyiapkan draf rumusan masing-masing secara matang sebelum memasuki meja perundingan. Dalam proses ini, keterlibatan pihak eksternal atau pendamping hukum juga dimungkinkan untuk memperkuat posisi tawar pekerja.
Seluruh dinamika dan cakupan kegiatan kerja wajib termaktub di dalam PKB agar tidak ada celah normatif yang merugikan pekerja. Muatannya mencakup:
- Sistem sanksi dan tata tertib,
- Hak dan kewajiban para pihak,
- Jaminan sosial dan keselamatan kerja,
- Skema dispensasi kegiatan organisasi, hingga
- Penyediaan fasilitas kerja.
Aturan dalam PKB berlaku di seluruh lingkungan kampus Unpad, Bahkan, kesepakatan ini mengikat siapapun yang beraktivitas di dalam wilayah tersebut, termasuk pekerja non-permanen atau penyedia jasa luar seperti pengemudi ojek online (ojol) yang wajib mematuhi aturan kawasan selama berada di lingkungan kampus.
Dari sekian banyak muatan, isu hak dasar pekerja menjadi sorotan utama. Hak-hak tersebut mencakup kepastian upah layak dan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam diskusi Kelas Buruh ini, mengemuka aspirasi bahwa jaminan sosial bagi pekerja bawah semestinya tidak lagi memungut iuran dari gaji pekerja, mengingat besarnya alokasi anggaran publik (APBN) yang dapat dioptimalkan untuk perlindungan sosial.
Selain itu, baik pihak kampus maupun serikat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memahami, menaati, serta mensosialisasikan isi PKB yang telah disepakati, disamping melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
PKB sebagai Benteng dan Landasan Berserikat
Oleh karena itu, Unpad secara kelembagaan wajib mengakui legalitas serikat pekerja di dalam PKB serta memberikan ruang gerak yang layak bagi pengurus organisasi. Bentuk jaminan tersebut meliputi:
- Hak Advokasi & Dispensasi: Pengurus serikat berhak melakukan pendampingan/advokasi langsung pada jam kerja dan mengajukan dispensasi untuk keperluan organisasi tanpa dipotong gaji atau dianggap membolos.
- Fasilitas Sekretariat: Kampus idealnya menyediakan ruang sekretariat internal di dalam lingkungan Unpad bagi kegiatan serikat, lengkap dengan penugasan delegasi pengurus yang siaga tanpa kehilangan hak atas upah penuh.
Kemandirian Finansial via Check-Off System (COS)
Sesi diskusi juga membahas aspek vital keberlanjutan organisasi, yaitu kemandirian dana melalui Check-Off System (COS) yakni mekanisme pemotongan iuran anggota secara otomatis dari upah yang diatur resmi dalam PKB.
Iuran yang teratur adalah urat nadi organisasi agar serikat tidak 'mati suri' atau mudah dikooptasi oleh kepentingan pemberi kerja. Sistem COS dianggap efektif untuk:
- Menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan serikat,
- Mencegah kecemburuan sosial antara anggota yang aktif berorganisasi dengan yang pasif, serta
- Meringankan beban penarikan iuran secara manual di lapangan.
Rencana penerapan COS ini nantinya akan disosialisasikan secara masif dan transparan kepada seluruh calon anggota sebelum resmi diberlakukan.
Inklusivitas Lintas Sektor Pekerja
PKB Unpad dirancang tidak hanya untuk kelompok K3L semata, melainkan untuk seluruh lini tenaga kerja di lingkungan Universitas Padjadjaran. Keanggotaan serikat terbuka luas bagi beragam profesi kampus, mulai dari sopir angkutan kampus, tenaga kependidikan (tendik), satpam, hingga dosen.
Pengecualian keanggotaan hanya berlaku bagi pejabat strategis seperti Rektor, Direktur, dan pejabat manajerial yang mewakili kepentingan badan usaha/pemberi kerja. Hal ini penting untuk menjaga independensi serikat dan mencegah benturan kepentingan (conflict of interest) dalam membela hak-hak murni kelas buruh.
Artikel ini telah disunting dan disesuaikan untuk kebutuhan publikasi oleh Bidang Riset dan Pendidikan KPRI


