PENGANTAR
Pembangunan infrastruktur selalu menjadi fondasi penting dalam perjalanan kemajuan sebuah negara. Di balik keberhasilan berbagai proyek besar, ada tenaga dan pengabdian banyak orang yang kerap tak tampak di permukaan.
Begitu pula dalam sejarah penerbangan Indonesia, yang berdiri di atas kerja keras para profesional yang memastikan layanan transportasi udara berjalan aman dan lancar. Para pegawai PT Angkasa Pura I dan II adalah bagian dari barisan pekerja ini.
Mereka berperan dalam membangun dan mengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang menjadi kebanggaan nasional sekaligus gerbang Indonesia ke dunia. Namun, meski telah mengabdikan puluhan tahun hidup mereka, banyak pensiunan Angkasa Pura kini menghadapi masalah serius.
Di usia senja, mereka terancam kehilangan rumah dinas yang telah mereka tempati dan rawat dengan biaya sendiri selama bertahun-tahun. Persoalan ini kian mendesak, apalagi setelah rampungnya proses merger kedua perusahaan, yang memunculkan kekhawatiran akan terabaikannya hak dan kesejahteraan mereka.
Ironinya, situasi ini terjadi di tengah gencarnya program pemerintah yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat. Sementara negara berbicara tentang menyediakan rumah bagi masyarakat, justru orang-orang yang pernah mengabdi membangun infrastruktur vital negeri ini terancam kehilangan tempat tinggal.
Kasus ini bukan sekadar soal rumah, melainkan soal keadilan, penghargaan, dan integritas negara dalam menepati janji pembangunan yang inklusif. Para pensiunan ini dalah bagian dari sejarah yang membentuk reputasi penerbangan Indonesia, mengabaikan mereka bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi pengingkaran terhadap prinsip keadilan sosial.
Catatan Transformasi Penerbangan Indonesia:
Sebelum kehadiran Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia menghadapi keterbatasan dalam infrastruktur penerbangan. Bandara Kemayoran yang dibangun pada masa kolonial hanya mampu menangani lalu lintas terbatas dan tidak lagi memadai bagi kebutuhan internasional.
Bahkan pembukaan Bandara Halim Perdanakusuma pada 1974 tidak cukup mengatasi kepadatan dan fragmentasi sistem penerbangan nasional. Saat itu, pengelolaan bandar udara masih berada di bawah Kementerian Perhubungan Udara, hingga pada 15 November 1962, pemerintah mendirikan Perusahaan Negara (PN) Angkasa Pura Kemayoran melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1962.
PN Angkasa Pura Kemayoran awalnya bertugas mengelola Bandar Udara Kemayoran di Jakarta. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 20 Februari 1964, PN Angkasa Pura Kemayoran resmi mengambil alih seluruh aset dan operasional Bandara Kemayoran dari Kementerian Perhubungan, tanggal yang kemudian diperingati sebagai hari jadi perusahaan.
Seiring berkembangnya kebutuhan penerbangan nasional, pada 17 Mei 1965, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1965, nama PN Angkasa Pura Kemayoran diubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Angkasa Pura.
Momentum besar terjadi pada tahun 1980, ketika pembangunan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dimulai dan diresmikan beroperasi pada 1 Mei 1985, menggantikan fungsi Bandara Kemayoran yang resmi berhenti beroperasi pada tahun yang sama. Pembangunan Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi titik balik yang mengubah arah sejarah.
Bandara ini tidak hanya menggantikan fasilitas lama, melainkan mendefinisikan ulang posisi Indonesia dalam peta penerbangan Asia. Dengan konsep terintegrasi yang mencakup tiga terminal internasional, terminal domestik, terminal haji, serta infrastruktur pendukung kelas dunia, Soekarno-Hatta menjelma menjadi pusat konektivitas regional.
Inilah momen ketika Indonesia tak lagi hanya menjadi tujuan akhir, melainkan mulai diakui sebagai hub transit strategis yang menghubungkan Asia Timur, Asia Tenggara, hingga Australia. Sejalan dengan itu, pemerintah mendirikan Perum Angkasa Pura II yang ditugaskan mengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta bandara di wilayah barat Indonesia.
Setahun kemudian, pada 1986, nama Perum Angkasa Pura diubah menjadi Perum Angkasa Pura I melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986, sekaligus menetapkan pembagian wilayah kerja.
Perum Angkasa Pura I mengelola bandara-bandara di wilayah timur Indonesia, sedangkan Perum Angkasa Pura II mengelola wilayah barat, termasuk Soekarno-Hatta. Transformasi pengelolaan bandara makin diperkuat pada 1992, ketika pemerintah mengubah status Perum Angkasa Pura I menjadi Perseroan Terbatas (PT) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992.
Perubahan nama resmi menjadi PT Angkasa Pura I (Persero) disetujui Menteri Kehakiman pada 24 April 1993, sementara PT Angkasa Pura II (Persero) juga resmi terbentuk di tahun yang sama. Perubahan status menjadi perseroan bertujuan memberi keleluasaan bisnis sekaligus memastikan pengelolaan bandara tetap berstandar internasional.
Hasilnya, maskapai-maskapai asing yang sebelumnya ragu membuka rute ke Indonesia mulai memasukkan Jakarta ke dalam jaringan global mereka. Lalu lintas udara meningkat pesat, menjadikan Soekarno-Hatta tercatat sebagai salah satu bandara tersibuk di Asia Tenggara, sekaligus simbol bahwa Indonesia mampu bersaing secara regional bahkan global.
Namun di balik keberhasilan besar ini, ada ironi yang tak dapat diabaikan, dimana para pionir di balik transformasi tersebut, yakni pekerja dan teknisi Angkasa Pura yang dahulu menghidupkan visi besar negara, kini justru menghadapi ketidakpastian di usia tua mereka.
Awal yang Penuh Masalah (1986-1988)
Perjalanan panjang ketidakadilan ini dimulai pada tahun 1986-1987, saat pembangunan Bandara Soekarno-Hatta sedang giat-giatnya dilaksanakan. Pemerintah membutuhkan tenaga kerja yang tinggal dekat lokasi untuk mendukung operasional bandara yang sedang dibangun.
Melalui Keputusan Direksi Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng Nomor KEP.040/PPJC/III/1986 tertanggal 5 Maret 1986, para pegawai ditempatkan di rumah dinas yang baru dibangun.
Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Edaran Panitia Perumahan Perum Angkasa Pura II Nomor 03/PP/PAP.II/XI/1987 tanggal 9 November 1987 yang berlaku secara bertahap dari 31 unit rumah yang disiapkan sampai dengan 506 unit rumah.
Namun, sejak awal sudah terlihat ketidaksiapan manajemen dalam menyediakan fasilitas yang layak bagi para pegawai yang akan menjadi ujung tombak operasional bandara internasional tersebut.
Bukti ketidaksiapan ini tampak jelas pada fakta, meskipun telah disosialisasikan secara luas melalui surat edaran, tidak ada satu pun pegawai yang mendaftar secara sukarela untuk menempati rumah dinas yang disediakan.
Keengganan para pegawai ini dikarenakan kondisi rumah yang benar-benar tidak layak huni dan tidak memenuhi standar minimal tempat tinggal yang decent. Akibatnya, penempatan rumah hunian tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang mempertimbangkan masa kerja, status keluarga, karyawan perusahaan, penugasan/diperbantukan, atau keterangan kepemilikan rumah.
Perlu diketahui bahwa dalam konteks bandara, Rumah Dinas Operasional (RDO) tidak boleh diisi sembarangan karena bandara merupakan objek vital nasional yang menuntut kesiapsiagaan 24 jam demi keselamatan dan keamanan penerbangan.
Instruksi Presiden No. 16 Tahun 1970 secara tegas menyatakan rumah negara hanya diberikan kepada pegawai yang karena jabatannya wajib tinggal di rumah negara demi kelancaran tugas. Hal ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.06/OT.002/Phb-1985, yang menetapkan struktur organisasi Perum Pelabuhan Udara Jakarta-Cengkareng (kini Angkasa Pura II), dimana terdapat Divisi Pelayanan Operasi yang meliputi fungsi-fungsi kritikal seperti pelayanan lalu lintas udara, pemadam kebakaran, dan keamanan bandara.
Namun, dalam praktiknya, penempatan penghuni RDO justru dilakukan tanpa seleksi yang mempertimbangkan jabatan dan fungsi kritikal, sehingga banyak pegawai administrasi maupun pegawai operasional biasa yang tidak terlibat langsung dalam tugas-tugas darurat ikut ditunjuk untuk menghuni RDO.
Penempatan semacam ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan, karena RDO seharusnya dihuni oleh pegawai yang memiliki fungsi operasional kritikal dan wajib siaga setiap saat. Menempatkan pegawai administrasi yang tidak menjalankan fungsi kritikal di RDO jelas sudah melanggar ketentuan tersebut, dan berpotensi menghambat kecepatan respons dalam kondisi darurat serta mengancam keselamatan penerbangan.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dalam Surat Pemimpin Proyek JIA-C Nomor 96/PP/IX/88 tertanggal 14 September 1988. Dokumen resmi ini mengungkapkan kondisi yang sangat memprihatinkan: 80% dari rumah-rumah Paket B sebanyak 248 unit dan Paket C sebanyak 258 unit dalam keadaan rusak.
Kerusakan yang dimaksud bukan sekadar kerusakan ringan, melainkan kerusakan fundamental yang membuat rumah tidak layak huni sama sekali. Instalasi listrik dan air di dalam rumah hilang dicuri, PLN dan PDAM hanya menyanggupi memasukkan air dan listrik ke rumah apabila instalasi dalamnya sudah siap pakai dan jelas siapa penghuninya, serta jumlah satpam minim sehingga terjadi pencurian besar-besaran.
Pegawai yang Dipaksa Membayar (1988-1997)
Inilah bagian yang cukup menyakitkan dan menunjukkan ketidakadilan sistemik yang dialami para pegawai, mereka yang seharusnya mendapat fasilitas layak dari perusahaan justru harus mengeluarkan biaya pribadi yang tidak sedikit untuk membuat rumah dinas tersebut minimal layak untuk dihuni.
Para pegawai yang seharusnya menjadi penerima manfaat fasilitas perusahaan malah terpaksa menjadi investor involunter untuk memperbaiki aset perusahaan. Mereka harus membeli pintu dan jendela pengganti dengan uang pribadi, memperbaiki atap yang bocor dengan kontraktor sendiri, memasang instalasi listrik dan air dengan biaya sendiri, bahkan menyewa layanan keamanan untuk melindungi rumah dari pencurian lebih lanjut.
Tragisnya, setelah para pegawai mengeluarkan investasi pribadi yang signifikan untuk membuat rumah layak huni, pada tahun 1990 melalui Surat Edaran Direktur Administrasi dan Keuangan Nomor EDR.036/KU.30/301/PAPII-90 tanggal 22 Oktober 1990, mereka justru diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas rumah yang mereka perbaiki dengan biaya sendiri.
Keputusan ini didasarkan kepada surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Tangerang tanggal 28 September 1990 No: S-6999/WP1.07/KB.07/90 Perihal Wajib Pajak Komplek Perumahan.
Hal ini jelas tidak sesuai ketentuan, sebab menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), subjek pajak PBB adalah pihak yang secara nyata menguasai atau menikmati manfaat ekonomi dari bumi dan/atau bangunan, kecuali jika bangunan tersebut merupakan barang milik negara yang dipergunakan untuk kepentingan dinas.
Rumah Dinas Operasional (RDO) secara hukum adalah Barang Milik Negara (BMN), sebagaimana diatur pula dalam Instruksi Presiden No. 16 Tahun 1970 dan KMK No. 184/KMK.06/1983, yang hanya boleh digunakan untuk mendukung tugas dinas.
Karena status RDO adalah milik negara dan dipergunakan demi kepentingan kedinasan, maka seharusnya bukan pegawai penghuni yang dibebani PBB, melainkan instansi pemilik barang, yaitu Angkasa Pura II atau Pemerintah.
Selain itu, membebankan PBB kepada penghuni setelah mereka mengeluarkan biaya perbaikan sendiri, merupakan praktik pengalihan beban biaya negara kepada individu pegawai, yang bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan keadilan.
Eksploitasi yang Sistematis (1995-1997)
Pada tahun 1994, Rumah Dinas Batujaya I dan Batujaya II ditetapkan sebagai Rumah Dinas Operasional, namun tidak dibuat pengaturan yang jelas mengenai status ini. Kemudian pada tahun 1995, terjadi eksploitasi yang dilakukan tanpa rasa malu dengan cara para pegawai yang telah mengeluarkan biaya pribadi untuk memperbaiki rumah rusak yang disediakan perusahaan justru dikenakan pungutan kompensasi bulanan melalui Keputusan Direksi Angkasa Pura II Nomor 118/KP.203.8/APII-96 tanggal 13 Maret 1995.
Para pegawai dipotong gajinya selama tahun 1995-1997 untuk biaya kompensasi menempati rumah dinas yang nilainya bervariasi antara Rp 25.000 hingga Rp 147.000 per bulan sesuai dengan jabatannya, jumlah yang sangat signifikan mengingat standar gaji pada era tersebut.
Bagaimana mungkin seorang pegawai mau ditugaskan tinggal di rumah dinas operasional (RDO) yang kondisinya rusak parah, sementara pegawai yang tidak menghuni rumah dinas berhak menerima tunjangan uang sewa rumah dengan nilai yang cukup besar sehingga bisa memiliki hunian yang layak.
Artinya, sejak awal, tinggal di RDO sudah merupakan bentuk pengorbanan karena hak finansial pribadi terpaksa dilepaskan demi menjalankan tugas negara. Namun pengorbanan tersebut dibalas dengan beban yang tidak semestinya.
Rumah dinas yang rusak harus diperbaiki dengan biaya pribadi, seolah menjadi tanggung jawab pegawai. Setelah rumah layak huni, kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap dibebankan, padahal Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menegaskan bahwa bangunan yang digunakan untuk kepentingan dinas tidak boleh menjadi objek pajak pribadi.
Tidak hanya itu, meskipun rumah dinas sudah direnovasi dengan biaya sendiri, penghuni juga diwajibkan membayar sewa atau kompensasi bulanan. Kondisi ini jelas melanggar rasa keadilan. Para pegawai yang telah berkorban demi kelancaran operasi bandara justru dibebani kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara atau perusahaan.
Beban negara seakan dipindahkan ke pundak individu yang mestinya mendapat perlindungan dan penghargaan atas dedikasi mereka. Praktik semacam ini tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai pengabdian dan rasa hormat terhadap mereka yang menjalankan tugas demi kepentingan bangsa.
Pembangunan dan Janji yang Tidak Ditepati (1997-2006)
Pada tahun 1997, rumah dinas baru dibangun dengan rencana agar kelak dapat dimiliki oleh pegawai yang menempatinya. Status rumah tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai Rumah Golongan III melalui Surat Menteri Perhubungan No. UM.104/4/17 Phb 98 tanggal 24 Maret 1998.
Namun, hingga kini, janji untuk menjual rumah dinas itu tak pernah benar-benar diwujudkan dalam bentuk dokumen resmi, melainkan hanya berupa pernyataan lisan tanpa kepastian hukum. Di sisi lain, para pegawai tetap tinggal di rumah dinas, walau harus menanggung beban besar. Mereka memperbaiki rumah yang awalnya rusak parah dengan dana pribadi, lalu tetap diminta membayar sewa bulanan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Secara logika, sulit dibayangkan seseorang mau mengeluarkan uang sendiri untuk memperbaiki rumah milik negara, lalu tetap membayar sewa dan pajak, jika tidak ada keyakinan bahwa rumah itu suatu hari akan menjadi hak miliknya.
Para pegawai ini bukan orang awam, mereka memahami aturan dan hak mereka. Karena itu, wajar jika keyakinan akan peluang memiliki rumah dinas menjadi alasan utama mengapa mereka bersedia menanggung biaya sebesar itu.
Terlebih, fakta bahwa pada tahun 2006 Direksi sempat mengupayakan penjualan rumah dinas dan bahkan mengajukan permohonan penghapusan aset ke Kementerian BUMN melalui surat No. AP.I 4208/TK.00.4.3/2006/DU-B tanggal 14 Juni 2006, menunjukkan adanya niat untuk memenuhi janji tersebut.
Sayangnya, proses ini tak kunjung dituntaskan dan akibatnya, para pegawai terjebak dalam situasi yang merugikan karena mereka telah berkorban tenaga, biaya, dan waktu, tetapi hak yang dijanjikan tak pernah menjadi kenyataan.


