KPRI
PublikasiArtikel

(Bagian-2) Hidup Miskin di Negeri Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya

21 Juni 2026
Koordinator Bidang Pendidikan dan Riset KPRI

Kolonialisme, tanam paksa, konsesi perkebunan, nasionalisasi pasca-kemerdekaan, Orde Baru, liberalisasi pasca-1998, hingga lahirnya bentuk oligarki kontemporer

Di titik ini kita tentu bertanya-tanya, sejak kapan logika kepemilikan ini mulai diputarbalikkan dan siapa yang pertama kali merampas hak rakyat untuk menentukan nasib kekayaannya sendiri? untuk menjawabnya kita perlu kembali pada lembar hitam kolonialisme Nusantara.

Ketika Belanda datang ke Nusantara, mereka menemukan masyarakat yang telah memiliki sistem pertanian, perdagangan, pelayaran, dan produksi yang berkembang selama berabad-abad. Melalui kekuasaan politik dan militer, hubungan antara masyarakat dan hasil kerjanya kemudian diubah. Produksi yang sebelumnya berada dalam kendali komunitas-komunitas lokal dipaksa masuk ke dalam kebutuhan pasar kolonial.

Melalui sistem tanam paksa dan berbagai bentuk eksploitasi kolonial lainnya, jutaan petani diarahkan untuk menghasilkan komoditas yang dibutuhkan Eropa. Gula, kopi, nila, dan berbagai hasil bumi Nusantara mengalir keluar dalam jumlah besar, sementara keuntungan yang dihasilkan tidak kembali ke wilayah tempat kekayaan itu diproduksi. Keuntungan itu terkonsentrasi di pusat kekuasaan kolonial dan menjadi salah satu fondasi penting pembangunan ekonomi Belanda.

Pola dasarnya sederhana: kekayaan diproduksi di satu tempat, tetapi kendali atas kekayaan tersebut berada di tempat lain.

Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 pada hakikatnya merupakan upaya untuk memutus hubungan tersebut. Para pendiri republik memahami bahwa kemerdekaan politik tidak akan berarti banyak apabila penguasaan atas kekayaan ekonomi tetap berada di luar kendali rakyat Indonesia dan dari pemahaman inilah Pasal 33 UUD 1945 lahir.

Pasal tersebut tidak menempatkan sumber daya alam sebagai milik perusahaan swasta maupun milik pemerintah. Yang ditegaskan adalah bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, tujuan akhir pengelolaan kekayaan nasional bukanlah negara, melainkan rakyat.

Namun seiring berjalannya waktu, prinsip kedaulatan itu mengalami pembajakan makna. Diskusi politik hari ini sering kali menempatkan negara sebagai pemilik kekayaan nasional, padahal menurut logika konstitusi, negara hanyalah instrumen yang diberi kewenangan untuk mengadministrasikannya.

Perbedaan cara pandang ini sangat krusial karena menentukan bagaimana rakyat berhadapan dengan kekuasaan. Jika negara adalah pengelola, maka ia wajib tunduk dan melapor kepada rakyat selaku pemilik sah kedaulatan. Tetapi jika negara telanjur dipandang sebagai pemilik, rakyat akan dengan mudah diturunkan kelasnya menjadi penonton pasif yang bergantung pada kebaikan hati penguasa.

Perubahan cara pandang ini tidak terjadi seketika, melainkan dibentuk oleh bentangan sejarah panjang mengenai bagaimana kekayaan alam kita dikelola. Pasca-kemerdekaan, kebutuhan mendesak akan modal, teknologi, dan infrastruktur membuat arah pembangunan nasional bersandar pada konglomerasi modal besar. Hubungan antara negara dan kapital ini mencapai bentuknya yang paling mapan pada masa Orde Baru. Pertumbuhan ekonomi memang terjadi, tetapi bersamaan dengan itu berkembang pula logika keliru yang bertahan hingga hari ini, yaitu bahwa kekayaan nasional harus terlebih dahulu menguntungkan pemilik modal sebelum kegunaannya bisa dirasakan oleh masyarakat banyak.

Memuat gambar
Foto ini mengabadikan Peristiwa Malari (15 Januari 1974), ketika demonstrasi mahasiswa yang menolak korupsi, ketimpangan ekonomi, dan dominasi modal asing berubah menjadi kerusuhan di Jakarta. Kunjungan Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka menjadi pemicu, tetapi akar persoalannya adalah model pembangunan Orde Baru yang dinilai lebih menguntungkan elite dan pemodal daripada rakyat.

Perbedaan orientasi ini tidak hanya memengaruhi cara sumber daya alam dikelola atau bagaimana anggaran disusun. Namun juga membentuk cara masyarakat memahami posisinya sendiri. Perlahan-lahan rakyat tidak lagi melihat dirinya sebagai subjek utama yang berhak menentukan arah pengelolaan kekayaan nasional, melainkan sebagai penerima manfaat dari keputusan yang dibuat pihak lain.

Kesadaran semacam itu semakin dikokohkan lagi melalui cara realitas dipresentasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui bahasa politik, pemberitaan media, pidato pejabat, hingga istilah-istilah yang tampak netral yang ikut membentuk cara masyarakat memahami hubungan mereka dengan negara.

Dalam konteks ini, ada lagi contoh menarik yang layak untuk dibahas, yakni cara kita memahami istilah "pemerintah”. Dalam bahasa sehari-hari, kata "pemerintah" hampir selalu diposisikan sebagai subjek tunggal yang memberi, sementara rakyat direduksi menjadi objek pasif yang menerima. Aspal jalan raya dipandang sebagai proyek bikinan pemerintah, bantuan sosial diklaim sebagai santunan pemerintah, hingga fasilitas sekolah dan rumah sakit dicitrakan sebagai jasa birokrasi. Dari reproduksi narasi inilah, secara perlahan terbangun sebuah ilusi kolektif bahwa kesejahteraan adalah sedekah yang turun dari atas ke bawah.

Memuat gambar
Foto serah terima bantuan pendidikan oleh pemerintah

Padahal jika kita kembali kepada prinsip dasar republik modern, hubungan tersebut seharusnya berjalan sebaliknya. Dalam sistem yang berlandaskan kedaulatan rakyat, sumber legitimasi kekuasaan bukanlah pejabat negara melainkan rakyat itu sendiri. Para penyelenggara negara memperoleh kewenangan karena menerima mandat dari rakyat, bukan karena memiliki hak alami untuk memerintah rakyat.

Padahal, istilah government dalam bahasa Inggris yang sering diterjemahkan sebagai “pemerintah” sesungguhnya memiliki akar makna yang lebih dekat kepada mengelola, mengarahkan, atau menyelenggarakan urusan publik. Makna government, harusnya bukan menunjuk pada hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah sebagaimana yang sering dibayangkan dalam tradisi politik kita yang lebih feodal.

Persoalan ini tentu melampaui urusan semantik atau pilihan kata belaka, sebab bahasa tidak menciptakan struktur sosial dengan sendirinya. Ia bekerja sebagai jangkar yang menjustifikasi dan melegitimasi hubungan kekuasaan yang sudah eksis di dunia nyata. Di sinilah relevansi pemikiran Antonio Gramsci yang mengatakan bahwa hegemoni tidak melulu beroperasi lewat aparatus hukum, represi institusi, atau cengkeraman ekonomi semata. Hegemoni justru bekerja paling efektif ketika berhasil menyusup ke dalam cara masyarakat memandang dunia, mendikte bagaimana kita memaknai realitas sehari-hari hingga ketimpangan struktural pun dianggap sebagai kewajaran yang tak terbantahkan.

Karena itu tidak mengherankan apabila istilah “pemerintah” perlahan membentuk kesan bahwa negara adalah sesuatu yang berada di atas rakyat. Pejabat tampak sebagai pihak yang memberi instruksi, sementara masyarakat diposisikan sebagai pihak yang menerima. Hubungan mandat perlahan berubah menjadi hubungan kepatuhan.

Akibatnya, ketika jalan raya dibangun, masyarakat melihatnya sebagai jasa pemerintah. Ketika bantuan sosial disalurkan, masyarakat melihatnya sebagai kebaikan hati penguasa. Ketika sekolah dan rumah sakit didirikan, masyarakat melihatnya sebagai pemberian negara. Padahal jika diperiksa lebih dekat, seluruh program tersebut dibiayai oleh kekayaan yang berasal dari aktivitas ekonomi masyarakat sendiri, baik melalui pajak, pengelolaan sumber daya alam, maupun berbagai bentuk kerja sosial yang menopang kehidupan ekonomi nasional.

Dengan kata lain, yang sedang terjadi bukanlah pemerintah memberikan miliknya kepada rakyat. Yang terjadi adalah penyelenggara negara mengelola kekayaan yang berasal dari rakyat dan mengembalikannya dalam bentuk pelayanan publik. Perbedaannya mungkin tampak sederhana, tetapi dari perbedaan itulah lahir dua cara pandang politik yang sangat berbeda. Dalam cara pandang yang pertama, rakyat diposisikan sebagai pihak yang bergantung kepada penguasa. Dalam cara pandang yang kedua, rakyat memahami dirinya sebagai sumber mandat politik sekaligus pemilik sah kekayaan nasional yang sedang dikelola atas namanya.

Bagi tatanan yang ada, kondisi tersebut memiliki fungsi politik yang penting. Karena masyarakat yang mampu melihat dirinya sebagai pemilik sudah pasti akan cenderung mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban. Sebaliknya, masyarakat yang hanya melihat dirinya sebagai penerima, akan lebih mudah diarahkan untuk menunggu, berharap, dan berterima kasih.

Oleh karena itu, selama rakyat belum memahami sepenuhnya mengenai hubungan mereka dengan negara, dengan kekayaan nasional, dan dengan posisi mereka sendiri dalam kehidupan politik dan selama rakyat masih memandang kesejahteraan sebagai pemberian, mereka akan tetap berada dalam posisi yang pasif. Sebaliknya, ketika rakyat memahami bahwa negara yang justru memperoleh legitimasi dari mereka dan bahwa kekayaan nasional pada dasarnya harus digunakan untuk kepentingan mereka, hubungan antara masyarakat dan kekuasaan baru akan mulai berubah secara mendasar.

Lanjut Ke Bagian 3

Baca Juga

Artikel Terkait

Lihat Semua
(Bagian-4) Hidup Miskin di Negeri Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya
Publikasi

(Bagian-4) Hidup Miskin di Negeri Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya

Bagian keempat esai "Hidup Miskin di Negara Kaya" membahas demokrasi ekonomi sebagai konsekuensi logis dari kedaulatan rakyat dan Pasal 33 UUD 1945. Tulisan ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup berhenti pada pemilu dan pergantian pemimpin, tetapi harus menjangkau pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang menentukan kehidupan masyarakat. Sebab kemerdekaan belum sepenuhnya selesai selama rakyat belum memiliki kendali nyata atas kekayaan yang mereka hasilkan bersama.

24 Juni 2026
(Bagian-3) Hidup Miskin di Negeri Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya
Publikasi

(Bagian-3) Hidup Miskin di Negeri Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya

Bagian ketiga esai "Hidup Miskin di Negara Kaya" membahas mengapa rakyat yang menjadi sumber kedaulatan dan kekayaan nasional tidak otomatis menentukan arah negara. Dengan menggunakan perspektif Marx, Poulantzas, dan Rosa Luxemburg, tulisan ini menjelaskan bagaimana kekuatan ekonomi berubah menjadi pengaruh politik, mengapa modal lebih terorganisir dibanding rakyat, serta mengapa demokrasi politik tidak selalu melahirkan demokrasi ekonomi.

22 Juni 2026
(Bagian-1) Hidup Miskin di Negeri Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya
Publikasi

(Bagian-1) Hidup Miskin di Negeri Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya

Bagian pertama esai "Hidup Miskin di Negara Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya" mengajak pembaca mempertanyakan paradoks Indonesia sebagai negeri yang kaya sumber daya tetapi masih dihantui kemiskinan dan ketimpangan. Dengan memadukan data ekonomi, konstitusi, serta pemikiran Karl Marx dan Antonio Gramsci, tulisan ini membedah bagaimana rakyat dipisahkan dari kesadaran bahwa merekalah sumber utama kekayaan nasional sekaligus pemilik sah manfaatnya.

20 Juni 2026
Krisis Listrik Jawa 2026: Kelangkaan Buatan, Ketika Rakyat Pekerja Membayar Rente Oligarki
Publikasi

Krisis Listrik Jawa 2026: Kelangkaan Buatan, Ketika Rakyat Pekerja Membayar Rente Oligarki

Pernyataan sikap KPRI mengecam krisis listrik Jawa 2026 sebagai kejahatan struktural oligarki. Teks ini membongkar kebohongan klaim "gangguan teknis" untuk menutupi defisit batubara akibat pengusaha memburu laba ekspor dibanding DMO. Diuraikan pula paradoks pemadaman di tengah overkapasitas, kerugian PLN akibat kontrak Take-or-Pay, serta sabotase regulasi terhadap PLTS Atap. Tulisan ditutup dengan manifesto 6 tuntutan radikal untuk merebut kembali kedaulatan energi demi rakyat pekerja.

20 Juni 2026

Dukung Perjuangan Rakyat Indonesia

Bersama kita wujudkan tatanan masyarakat yang adil, setara, dan sejahtera.