Sampai di titik ini kita telah melihat bahwa persoalan Indonesia bukan pada kurangnya kekayaan. Kita juga telah melihat bahwa konstitusi tidak menempatkan negara sebagai pemilik kekayaan nasional, melainkan sebagai pihak yang diberi mandat untuk mengelolanya bagi kemakmuran rakyat. Namun hal ini juga memunculkan pertanyaan baru: Jika rakyat merupakan sumber kedaulatan politik sekaligus sumber utama kekayaan nasional, mengapa mereka tidak secara otomatis menentukan arah pembangunan?
Pertanyaan ini penting karena selama ini pembahasan politik seringkali hanya terfokus pada persoalan figur. Setiap kali keadaan memburuk, masyarakat mencari pemimpin yang dianggap salah begitu juga sebaliknya, setiap kali keadaan membaik, keberhasilan dilekatkan kepada pemimpin yang dianggap benar dan akibatnya politik hanya dipahami sebatas persoalan siapa yang sedang memegang jabatan.
Padahal secara historis kita bisa melihat bahwa permasalahannya lebih rumit dari itu. Pemerintahan selalu berganti, partai politik berganti, bahkan rezim dapat berganti, tetapi banyak pola dasar pembangunan tetap bertahan. Investasi tetap menjadi prioritas utama dan pertumbuhan ekonomi tetap menjadi ukuran keberhasilan yang paling dominan. Sementara persoalan distribusi kekayaan, penguasaan sumber daya strategis, dan demokrasi ekonomi sering kali berada di pinggiran perdebatan.
Jika pola yang sama terus muncul di bawah pemerintahan yang berbeda, maka penjelasannya tidak dapat dicari semata-mata pada karakter individu yang sedang berkuasa, lebih dari itu kita harus melihat struktur yang lebih dalam. Jika kita meminjam cara pandang kaum liberal, negara sering digambarkan sebagai wasit netral yang berdiri di atas seluruh kelompok masyarakat dan seolah hadir untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan yang berbeda secara adil. Namun masalahnya, masyarakat tidak tersusun dari kelompok-kelompok yang memiliki kekuatan yang setara.
Di dunia nyata, seorang petani gurem dan korporasi agribisnis besar tidak memasuki gelanggang politik dengan sumber daya yang sama untuk melobi kekuasaan. Nelayan tradisional dan raksasa industri perikanan juga tidak mengantongi kapasitas yang sama untuk memengaruhi produk hukum. Ketika buruh dan pemilik modal berhadapan di depan negara, sang wasit tidak lagi berdiri di atas semua golongan, melainkan cenderung condong kepada pihak yang lebih dominan secara ekonomi. itulah kenapa, klaim yang mengatakan negara sebagai sebuah institusi yang netral tidak akan pernah bisa masuk di akal sehat. Karena ia selalu beroperasi di tengah masyarakat yang telah lebih dahulu ditandai oleh ketimpangan kekuatan ekonomi dan sosial.
Pemikir Marxis Yunani, Nicos Poulantzas, menawarkan cara pandang yang membantu menjelaskan persoalan tersebut. Menurutnya, negara bukan sekadar alat yang dikendalikan langsung oleh sekelompok orang kaya, tetapi juga bukan lembaga netral yang berdiri di atas seluruh kepentingan sosial. Negara merupakan arena tempat berbagai kekuatan yang hidup di dalam masyarakat saling berhadapan dan berusaha memengaruhi arah kebijakan.
Cara pandang ini menjelaskan mengapa negara sering berada dalam kondisi dilematis, karena di satu sisi negara membutuhkan legitimasi dari rakyat demi stabilitas sosial, dukungan politik, dan penerimaan publik sementara di sisi lain negara juga bergantung pada berlangsungnya aktivitas ekonomi yang menghasilkan investasi, produksi, lapangan kerja, dan penerimaan fiskal.
Akibatnya negara selalu berada di bawah dua tekanan sekaligus. Dari bawah terdapat tuntutan masyarakat atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan kesejahteraan. Dari atas terdapat kebutuhan untuk menjaga agar proses akumulasi ekonomi tetap berjalan. Oleh karena itu, persoalan sebenarnya bukan pada keberpihakan negara, melainkan kelompok sosial mana yang memiliki kemampuan lebih besar untuk memengaruhi keseimbangan kekuatan yang membentuk keputusan negara.
Sampai disini kita telah memahami bahwa negara merupakan arena pertarungan berbagai kepentingan sosial, pertanyaan berikutnya adalah mengapa sebagian kepentingan tampak memiliki pengaruh yang jauh lebih besar dibanding yang lain. Mengapa tuntutan investor, pasar keuangan, dan pelaku usaha besar hampir selalu memperoleh perhatian yang serius dari negara, sementara tuntutan rakyat pekerja sering kali harus melalui perjuangan yang jauh lebih panjang untuk memperoleh hasil yang sama?
Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu meninggalkan bayangan bahwa kekuasaan selalu bekerja melalui perintah langsung. Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang membayangkan bahwa suatu kelompok hanya berkuasa apabila mereka secara langsung mengendalikan lembaga negara. Seolah-olah harus ada rapat rahasia, instruksi tersembunyi, atau kendali personal agar suatu kepentingan dapat mendominasi kebijakan.
Realitanya cara kerja masyarakat kapitalis jauh lebih kompleks dari itu.
Sebab pada kenyataannya, di balik tameng retorika ekonomi kerakyatan, pemerintah Indonesia mengoperasikan sistem kapitalis modern yang menempatkan birokrasi di pinggiran sirkulasi ekonomi. Negara kehilangan fungsi dinamisnya sebagai produsen utama komoditas massa. Ia juga kehilangan kontrol atas modal-modal besar, serta kehilangan daya untuk mengintervensi jutaan transaksi harian secara langsung. Otoritas mahapenting tersebut kini berpindah tangan ke entitas swasta dan institusi finansial yang patuh pada logika perburuan profit, bukan kesejahteraan rakyat.
Di sinilah muncul suatu hubungan yang oleh banyak pemikir ekonomi politik disebut sebagai ketergantungan struktural negara terhadap modal. Negara memang memiliki kewenangan politik, tetapi keberlangsungan banyak fungsinya bergantung pada aktivitas ekonomi yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendalinya.
Negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan administrasi publik. Negara membutuhkan lapangan kerja untuk menjaga stabilitas sosial. Negara membutuhkan investasi untuk memperluas kapasitas produksi. Negara membutuhkan pertumbuhan ekonomi untuk mempertahankan basis fiskalnya. Seluruh kebutuhan tersebut sangat dipengaruhi oleh keputusan ekonomi yang sebagian besar dibuat di luar institusi negara.
Akibatnya, bahkan ketika tidak ada campur tangan langsung dari kelompok bisnis tertentu, negara tetap memiliki kecenderungan untuk menjaga kondisi yang dianggap mendukung proses akumulasi modal karena struktur ekonomi yang ada membuat keberlangsungan negara ikut bergantung pada keberlangsungan proses akumulasi itu sendiri.
Kontradiksi inilah yang melahirkan watak paradoksial dalam demokrasi kontemporer. Di satu sisi, negara membutuhkan mandat formal rakyat untuk mempertahankan keabsahan politiknya. Namun di sisi lain, negara secara material tersandera oleh struktur ekonomi yang kuasanya memusat di puncak. Aliansi ketergantungan ini menjelaskan mengapa logika pembangunan kita selalu menempatkan kesejahteraan sosial sebagai subordinasi dari pertumbuhan ekonomi. Mutu pendidikan, keadilan layanan kesehatan, hingga ketersediaan perumahan rakyat tidak lagi dipandang sebagai hak konstitusional yang mendasar, melainkan komoditas pasca-pertumbuhan. Seluruh cita-cita sosial republik ini pada akhirnya dipaksa tunduk pada satu prasyarat mutlak yang dianggap suci yaitu menjaga agar roda akumulasi ekonomi tidak pernah berhenti berputar.
Akibatnya muncul suatu logika pembangunan yang salah kaprah. Keberhasilan ekonomi selalu diukur terutama dari besarnya investasi yang masuk, laju pertumbuhan produk domestik bruto, ekspansi industri, atau stabilitas pasar keuangan. Sementara distribusi kekayaan, kualitas hidup, keamanan kerja, dan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan sumber daya strategis sering kali ditempatkan sebagai persoalan sekunder yang diharapkan bisa selesai dengan sendirinya apabila pertumbuhan berhasil dicapai.
Namun pandangan itu tentu sebuah upaya mensimplikasi persoalan, karena kenyataanya banyak negara mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa disertai distribusi kekayaan yang merata. Produksi meningkat, tetapi konsentrasi aset juga meningkat. Produktivitas meningkat, tetapi ketimpangan turut meningkat. Nilai ekonomi yang dihasilkan masyarakat terus bertambah, tetapi kemampuan mayoritas penduduk untuk memengaruhi penggunaan nilai tersebut tidak bertambah secara sebanding.
Dalam kerangka analisis Marx, fenomena ini bukanlah penyimpangan yang tidak biasa. Ia merupakan kecenderungan yang lahir dari logika akumulasi itu sendiri. Modal yang berhasil melakukan akumulasi memperoleh kemampuan yang lebih besar untuk melakukan investasi berikutnya. Investasi berikutnya menghasilkan keuntungan yang lebih besar. Keuntungan yang lebih besar memungkinkan penguasaan sumber daya yang lebih luas. Dengan cara inilah kekuatan ekonomi secara bertahap berubah menjadi kekuatan sosial dan politik.
Proses tersebut tidak memerlukan konspirasi, Ia berlangsung melalui mekanisme normal kehidupan ekonomi. Mereka yang memiliki akses lebih besar terhadap modal memperoleh kemampuan yang lebih besar untuk memengaruhi arah pembangunan. Mereka dapat menentukan investasi, menguasai informasi, memengaruhi pasar tenaga kerja, membentuk jaringan politik, bahkan dalam banyak kasus menentukan batas-batas realistis dari kebijakan yang dianggap mungkin oleh negara.
Karena itulah, persoalan utamanya bukan sekadar keberadaan individu kaya atau eksistensi korporasi raksasa secara personal. Akar krisisnya terletak pada bagaimana akumulasi material secara konsisten dikonversi menjadi monopoli pengaruh politik. Ketika kekayaan memusat di segelintir tangan, daya untuk menyetir keputusan ekonomi dan publik pun ikut tersentralisasi. Pada titik kritis inilah, demokrasi politik akhirnya membentur dinding kaca yang sangat keras, sebuah batas tak kasat mata yang ditentukan sepenuhnya oleh ketimpangan distribusi kekuasaan ekonomi.
Sampai di titik ini, kita mendapati sebuah lanskap yang benderang: Bahwa negara tidak akan pernah bersikap netral. Karena negara beroperasi di dalam rahim masyarakat yang kekuatan sosialnya timpang sejak dalam pikiran, di mana akumulasi modal secara mekanis selalu berujung pada monopoli pengaruh politik. Namun, konklusi ini justru menyisakan sebuah anomali.
Jika mayoritas rakyat adalah pihak yang memeras keringat untuk menghasilkan kekayaan nasional dan menjaga roda ekonomi tetap berputar, mengapa pengaruh politik mereka justru mengerdil di hadapan segelintir elite? Mengapa kelompok yang jumlahnya jauh lebih kecil seperti para pemilik modal justru memiliki kapasitas raksasa untuk mendikte regulasi demi kepentingan mereka sendiri?
Secara intuitif, nalar awam kita pasti menolak kenyataan ini. Kita telanjur didoktrin oleh mitos kosmetik demokrasi liberal dengan konsep "satu orang, satu suara". Di atas kertas, aturan main itu terlihat sangat adil dan masuk akal, siapa yang memiliki jumlah kepala paling banyak, dialah yang otomatis memegang kendali atas arah kehidupan bersama.
Masalahnya, lagi-lagi, sejarah menunjukkan hal yang berbeda.
Di hampir setiap masyarakat modern, kelompok yang jumlahnya relatif kecil sering kali memiliki kemampuan yang jauh lebih besar untuk memengaruhi arah ekonomi maupun politik dibanding kelompok yang jauh lebih besar. Fenomena ini tidak dapat dijelaskan hanya melalui jumlah penduduk. Kekuatan sosial tidak pernah ditentukan semata-mata oleh jumlah. Ia ditentukan oleh tingkat organisasi.
Seribu orang yang bergerak sendiri-sendiri sering kali memiliki pengaruh yang lebih kecil daripada seratus orang yang terorganisir dengan baik. Satu perusahaan besar dapat memengaruhi kebijakan lebih efektif dibanding puluhan ribu individu yang tidak memiliki wadah kolektif. Bukan karena perusahaan tersebut memiliki lebih banyak anggota, melainkan karena kepentingannya telah diorganisir menjadi kekuatan yang mampu bertindak secara terkoordinasi.
Realitas ini menyingkap watak sejati dari kapitalisme kontemporer dimana modal tidak hanya mewujud sebagai akumulasi kapital, melainkan mengonsolidasikan diri sebagai kekuatan sosial yang terorganisir rapi. Perusahaan memiliki struktur yang solid, asosiasi bisnis memiliki jaringan politik, dan kelompok ekonomi besar memiliki sumber daya raksasa untuk memproduksi pengetahuan, membiayai riset, mengontrol media, serta membentuk opini publik secara berkelanjutan.
Kontras yang tragis justru terjadi pada sisi mayoritas. Massa rakyat yang memeras keringat untuk menghasilkan seluruh kekayaan itu justru hidup dalam kondisi terpecah di bawah atap perusahaan yang berbeda, petani terserak di hamparan geografis yang luas, nelayan terjebak pada isolasi krisis lokalnya masing-masing, dan pelaku usaha mikro yang habis energinya demi bertahan hidup dari hari ke hari.
Secara objektif, mereka berbagi nasib dan penderitaan yang sama. Namun, mereka diasingkan dari infrastruktur kolektif yang mampu mengonversi penderitaan tersebut menjadi daya gedor politik. Kenyataan ini mempertegas bahwa perjuangan rakyat tidak pernah sekadar mengenai urusan kuantitas atau jumlah kepala. Tantangan terbesarnya adalah perkara kualitas pengorganisasian, terutama bagaimana mengubah posisi sosial sebagai mayoritas menjadi kapasitas politik yang taktis dan solid.
Rosa Luxemburg pernah mengingatkan bahwa perubahan sosial tidak pernah lahir semata-mata dari penderitaan atau rasa tidak puas. Sepanjang sejarah, masyarakat yang tertindas tidak otomatis bermutasi menjadi kekuatan yang mampu mengubah keadaan. Penderitaan memang bisa meletupkan kemarahan, tetapi kemarahan yang tidak terarah mustahil sanggup meruntuhkan struktur yang telah mapan. Agar mampu menjadi motor sejarah, pengalaman tertindas yang tersebar itu harus dikonversi menjadi kesadaran kolektif, dan kesadaran kolektif itu wajib ditransformasikan menjadi bentuk yang konkret: Organisasi.
Sayangnya, dalam realitas politik kita hari ini, syarat mutlak pengorganisasian dari bawah tersebut terus dikorupsi oleh mentalitas jalan pintas yang akut. Alih-alih menekuni kerja-kerja sunyi untuk membangun kapasitas kolektif masyarakat, energi publik justru habis dikuras untuk berburu "juru selamat", mencari sosok pemimpin yang dianggap paling tepat dan bersih. Kita terjebak dalam ilusi feodalistik seolah-olah perubahan akan turun secara ajaib dari atas melalui kebaikan hati seorang figur.
Padahal, seorang pemimpin dengan niat paling suci sekalipun akan selalu masuk ke dalam gelanggang yang aturan mainnya telah didikte oleh struktur kekuasaan lama. Tanpa adanya daya tekan sosial yang terorganisir dari bawah, figur terbaik itu lambat laun akan tersandera dan dijinakkan oleh kompromi birokrasi. Ruang gerak perubahan yang ia janjikan akan selalu membentur tembok kaku. Sebaliknya, ketika kelompok-kelompok masyarakat berhasil membangun organisasi yang mengakar dan solid, barulah konstelasi itu akan berbalik, bukan lagi rakyat yang mengemis ruang politik, melainkan kekuatan kolektif rakyatlah yang memaksa batas-batas struktural tersebut untuk mundur dan bergeser.
Sejarah politik modern sejatinya bukanlah riwayat tentang sirkulasi para pemimpin di puncak kekuasaan. Ia adalah kronik panjang mengenai pergeseran perimbangan kekuatan sosial. Lembar demi lembar hak warga negara yang kita nikmati hari ini tidak pernah jatuh secara cuma-cuma dari langit. Hak pilih universal tidak lahir karena kemurahan hati penguasa, hak-hak normatif buruh tidak muncul karena belas kasihan pemilik modal dan akses pendidikan publik tidak meluas akibat kesadaran moral para elite semata. Semua capaian peradaban itu adalah benteng-benteng yang berhasil direbut ketika rakyat berhenti menjadi penonton dan mulai mengorganisir diri dan berhasil mengubah tuntutannya menjadi kekuatan politik yang tidak dapat diabaikan.
Melalui kacamata ini, demokrasi tidak boleh lagi dikerdilkan sekadar sebagai ritual prosedural pemilu lima tahunan. Demokrasi yang sejati menuntut kapasitas nyata dari kelompok-kelompok sosial untuk berpartisipasi penuh dalam menentukan arah kehidupan ekonomi dan politik.
Di sinilah kita bentrok dengan kontradiksi internal yang paling akut. Secara formal, Indonesia adalah negara demokratis, dimana setiap warga negara memegang hak politik yang setara di hadapan hukum. Namun, kesetaraan di atas kertas ini gagal melahirkan kesetaraan ekonomi untuk memengaruhi keputusan yang mengontrol hajat hidup bersama. Seseorang boleh jadi memiliki hak suara yang sama di dalam bilik pemilu, tetapi ia seketika kehilangan tajinya saat harus menentukan bagaimana tanah digunakan, bagaimana sumber daya alam dikelola, bagaimana investasi diarahkan, atau bagaimana kekayaan nasional didistribusikan.
Dengan kata lain, demokrasi politik tidak otomatis melahirkan demokrasi ekonomi.
Justru di titik paling krusial inilah, tabir yang menyembunyikan watak asli kekuasaan mulai tersingkap. Persoalan mendasarnya bukan lagi tentang siapa figur yang sedang bertakhta atau partai mana yang memenangkan pemilu, melainkan sejauh mana mayoritas masyarakat memiliki kuasa riil atas penggunaan kekayaan yang mereka hasilkan bersama. Sebab, ketika produksi kekayaan digerakkan secara sosial oleh jutaan tubuh rakyat, namun keputusan atas distribusinya dimonopoli oleh segelintir elite ekonomi, maka demokrasi selamanya akan terhenti di gerbang ekonomi. Rakyat hanya diizinkan memilih penguasa, tetapi diharamkan menentukan arah pengelolaan kekayaan nasionalnya sendiri.
Ketika jurang antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi ini semakin menganga, kita tiba pada pertanyaan paling radikal dari seluruh refleksi ini: apakah kita masih bisa mengeja kata "kedaulatan rakyat" dengan jujur, jika rakyat hanya diberi hak berkuasa selama lima menit di bilik suara, namun dibiarkan lumpuh tanpa kedaulatan atas sumber-sumber kehidupan yang menopang napas mereka sehari-hari?
Lanjut Ke Bagian 4


