Demokrasi Ekonomi: Menyelesaikan Kemerdekaan yang Belum Selesai
Setelah semua pembahasan sebelumnya, kita seharusnya sudah dapat melihat bahwa persoalan yang dihadapi Indonesia sesungguhnya jauh lebih mendasar daripada sekadar korupsi, pergantian pemimpin, atau naik turunnya pertumbuhan ekonomi. Seluruh persoalan tersebut memang terbukti ada di permukaan, tetapi semuanya berada di atas persoalan yang lebih mendasar, yaitu hubungan antara kekuasaan politik, kekuasaan ekonomi, dan rakyat sebagai sumber utama keduanya.
Sejak awal kemerdekaan, para pendiri republik menyadari bahwa kemerdekaan politik saja tidak cukup. Sebuah bangsa bisa saja memiliki bendera sendiri, pemerintahan sendiri, bahkan menyelenggarakan pemilu secara rutin, tetapi tetap tidak akan berdaulat apabila kehidupan ekonominya dikendalikan oleh kekuatan yang berada di luar representasi rakyat itu sendiri. atas dasar itulah Pasal 33 UUD 1945 di rumuskan bukan sekedar pelengkap konstitusi belaka, lebih dari itu Ia merupakan salah satu fondasi utama republik. Pasal tersebut bukan sekadar mengatur soal ekonomi, ia juga mengatur hubungan antara kekayaan nasional dan kedaulatan rakyat.
Dalam banyak negara liberal kontemporer, demokrasi umumnya hanya dipahami sebagai mekanisme politik semata. Yang mana, selama rakyat masih dapat memilih pemimpin melalui pemilu, demokrasi dianggap telah terpenuhi. Namun para penyusun UUD 1945 memiliki visi yang lebih jauh daripada itu. Mereka memahami bahwa hak memilih pemimpin akan kehilangan sebagian besar maknanya apabila rakyat tidak memiliki pengaruh terhadap penggunaan sumber-sumber ekonomi yang menentukan kehidupan mereka sehari-hari.
Karena itu Pasal 33 pada dasarnya berisi gagasan mengenai demokrasi ekonomi. Namun, bukan dalam artian bahwa seluruh kegiatan ekonomi harus dijalankan sepenuhnya oleh negara. Bukan pula berarti menghapus seluruh bentuk kepemilikan pribadi. Pengertian seperti itu terlalu sederhana dan jelas tidak sesuai dengan kompleksitas masyarakat modern.
Inti dari demokrasi ekonomi adalah memastikan bahwa sumber-sumber kehidupan yang menentukan nasib jutaan orang tidak boleh sepenuhnya tunduk pada logika keuntungan segelintir pihak. Semakin besar dampak suatu sumber daya terhadap kehidupan masyarakat luas, semakin besar pula kebutuhan akan kontrol publik terhadap pengelolaannya.
Prinsip ini sebenarnya tidak asing bagi kehidupan demokrasi modern. Dibelahan dunia manapun, tidak ada masyarakat yang menyerahkan seluruh urusan keamanan kepada mekanisme pasar. Tidak ada masyarakat yang menyerahkan pencetakan mata uang kepada perusahaan swasta yang bersaing satu sama lain. Bahkan negara-negara kapitalis paling maju sekalipun tetap mempertahankan berbagai bentuk kontrol publik atas sektor-sektor yang dianggap strategis.
Namun kita harus berhati-hati dalam memaknai pelaksanaan kontrol oleh negara ini. Sebab pengalaman sejarah menunjukkan bahwa kepemilikan formal oleh negara tidak otomatis berarti penguasaan oleh rakyat. Banyak negara memiliki perusahaan negara yang besar, tetapi pengelolaannya tetap jauh dari kontrol publik. Banyak sumber daya alam secara hukum berada di bawah penguasaan negara, tetapi manfaatnya hanya dinikmati sebagian kecil kelompok yang memiliki akses terhadap pusat-pusat kekuasaan.
Karena itu persoalan pokoknya bukan semata-mata siapa yang memiliki aset secara hukum, melainkan siapa yang memiliki kemampuan nyata untuk menentukan penggunaannya.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, demokrasi ekonomi bukan terutama soal kepemilikan di atas kertas. Demokrasi ekonomi adalah soal kekuasaan.
Siapa yang menentukan arah investasi?
Siapa yang menentukan penggunaan tanah?
Siapa yang menentukan pengelolaan mineral, energi, hutan, laut, dan sumber daya strategis lainnya?
Siapa yang menentukan prioritas pembangunan?
Siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari nilai ekonomi yang dihasilkan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar melihat nama pemilik yang tercantum dalam dokumen hukum. Karena pada akhirnya yang menentukan kehidupan sosial bukan status kepemilikan formal, melainkan hubungan kekuasaan yang hidup di belakangnya.
Di sinilah kita mulai memahami bahwa demokrasi politik dan demokrasi ekonomi sesungguhnya merupakan dua sisi dari persoalan yang sama pentingnya. Demokrasi politik menjawab pertanyaan mengenai siapa yang berhak membuat keputusan sementara itu demokrasi ekonomi menjawab pertanyaan mengenai keputusan itu dibuat untuk kepentingan siapa. Karena tanpa demokrasi politik, rakyat kehilangan hak untuk menentukan arah negara dan tanpa demokrasi ekonomi, rakyat kehilangan kemampuan untuk menentukan arah penggunaan kekayaan yang menopang kehidupan negara itu sendiri.
Akibatnya demokrasi hanya berhenti pada prosedur, sementara substansi kehidupan ekonomi tetap ditentukan oleh kekuatan yang berada di luar jangkauan mayoritas masyarakat.
Dalam kondisi seperti itu, pemilu dapat berlangsung secara teratur, lembaga-lembaga negara dapat berfungsi secara formal, bahkan pergantian kekuasaan dapat berjalan damai. Namun pada saat yang sama, arah dasar pembangunan tetap bergerak dalam koridor yang relatif sempit karena keputusan-keputusan ekonomi strategis tidak benar-benar berada di bawah kontrol publik yang demokratis.
Inilah sebabnya mengapa banyak masyarakat yang hidup dibawah sistem demokrasi modern mengalami paradoks yang serupa. Dimana secara politik mereka hidup dalam demokrasi, namun secara ekonomi mereka sering merasa tidak memiliki kendali atas arah kehidupan mereka sendiri. Mereka dapat memilih wakil rakyat, tetapi tidak menentukan arah investasi. Mereka dapat memilih presiden, tetapi tidak ikut menentukan pengelolaan sumber daya strategis. Mereka dapat memilih pemerintah, tetapi tidak menentukan bagaimana hasil pembangunan didistribusikan.
Alienasi publik terhadap politik berakar dari kesenjangan ini. Publik bukannya gagal memahami politik, namun sistem demokrasi kita mengalami stagnasi karena berhenti di ranah prosedural tanpa menyentuh substansi ekonomi. Selama batas ini tidak ditembus, kontradiksi struktural yang kita bahas sejak awal akan terus bermanifestasi dalam berbagai bentuk. Indonesia akan tetap menjadi negeri yang kaya, tetapi kekayaan itu tidak otomatis berarti kesejahteraan bagi mayoritas penduduk. Produksi akan terus meningkat, tetapi ketimpangan dapat tetap bertahan. Pertumbuhan akan terus dikejar, tetapi manfaatnya tidak selalu terdistribusi secara merata.
Karena persoalan utamanya tidak terletak pada kemampuan menghasilkan kekayaan. Persoalannya terletak pada siapa yang memiliki kekuasaan untuk menentukan penggunaan kekayaan tersebut. Pada akhirnya, pertanyaan paling penting yang harus dijawab oleh republik ini bukanlah apakah Indonesia memiliki kekayaan yang cukup untuk menyejahterakan rakyatnya karena data yang telah kita lihat sejak awal menunjukkan bahwa kekayaan itu ada.
Namun yang menjadi persoalan adalah sejauh mana kapasitas politik, kelembagaan, dan organisasi rakyat dalam mengartikulasikan kepentingan mereka atas kekayaan tersebut. Karena pada dasarnya kelimpahan material tidak memiliki daya otomatisasi dalam mendistribusikan kesejahteraan, ia hanya sekadar prasyarat objektif (kemungkinan) yang validitasnya ditentukan oleh subjektivitas gerakan rakyat.
Apakah kemungkinan itu berubah menjadi kesejahteraan bersama atau justru menjadi sumber konsentrasi kekuasaan baru, pada akhirnya ditentukan oleh hubungan kekuatan yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri. Dan karena itulah persoalan utama Indonesia bukan sekadar persoalan sumber daya, bukan sekadar persoalan pertumbuhan, bahkan bukan sekadar persoalan pemerintahan.
Persoalan utamanya adalah bagaimana rakyat sebagai pemilik sah republik ini memperoleh kembali kemampuan untuk menentukan arah penggunaan kekayaan yang mereka hasilkan bersama.
Karena kemerdekaan yang sesungguhnya tidak berhenti ketika sebuah bangsa berhasil mengusir penjajah dari wilayahnya. Kemerdekaan baru mencapai makna penuhnya ketika rakyat mampu mengendalikan kondisi-kondisi material yang menentukan kehidupan mereka sendiri. Dan dalam pengertian itulah, perjuangan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi sesungguhnya adalah perjuangan untuk menyelesaikan proyek kemerdekaan yang hingga hari ini masih belum sepenuhnya selesai.


