KPRI
PublikasiPernyataan Sikap

Krisis Listrik Jawa 2026: Kelangkaan Buatan, Ketika Rakyat Pekerja Membayar Rente Oligarki

20 Juni 2026
Koordinator Bidang Pendidikan dan Riset KPRI

Salam Juang Rakyat Pekerja!

Semua kelas buruh, pedagang kaki lima, pelaku UMKM, dan ibu rumah tangga di seantero Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Jakarta dipaksa kembali menjalani rutinitas yang memuakkan selama lebih dari sepuluh hari pada bulan Juni 2026 yakni menghitung jam dalam kegelapan, menunggu kapan sakelar listrik akan kembali menghidupkan urat nadi ekonomi dan kehidupan domestik mereka.

Pemadaman bergilir yang menjalar tanpa ampun sejak 8 hingga 19 Juni 2026 ini merupakan sebuah tamparan keras sekaligus ironi yang telanjang bagi kita. Indonesia merupakan eksportir batu bara termal terbesar di muka bumi yang menguasai hampir separuh dari seluruh pengiriman global, namun kelimpahan di tingkat nasional tersebut justru mewujud sebagai kelangkaan yang mencekik di ruang-ruang hidup rakyat miskin kota dan pedesaan.

Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) menegaskan bahwa krisis ini adalah sebuah kejahatan struktural yang membuktikan bahwa sistem kelistrikan nasional telah dirancang bukan untuk memenuhi nilai guna bagi rakyat, melainkan demi mengamankan nilai tukar dan akumulasi kapital segelintir oligark.

Kebohongan publik ini dimulai ketika hari-hari pertama pemadaman terjadi, di mana Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika dengan percaya diri mengklaim bahwa secara umum pasokan batu bara aman dan tidak ada masalah suplai sama sekali.

Narasi penyesatan ini segera diamini oleh juru bicara kementerian, Dwi Anggia, yang menegaskan bahwa gangguan ini murni masalah teknis dan tidak memiliki kaitan dengan pasokan energi untuk PLN. Tidak lama kemudian, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memutar haluan penjelasan dengan menyalahkan kegagalan operasional pada infrastruktur akibat keluarnya dua unit pembangkit besar dari sistem kelistrikan Jawa.

Sementara di tingkat daerah, pejabat ESDM provinsi di Jawa Tengah dan Jawa Timur justru sibuk berdalih bahwa pemadaman terjadi hanya karena adanya pekerjaan penguatan jaringan yang terjadwal.

Seluruh rangkaian kebohongan kolektif dari berbagai lembaga tersebut akhirnya runtuh seketika pada tanggal 15 Juni 2026 saat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan pengakuan jujur di hadapan Komisi XII DPR bahwa PLN sebenarnya mengalami defisit akut sebesar 20 juta ton batu bara dari total kebutuhan operasional 154 juta ton tahun ini.

Bahlil menelanjangi akar masalah yang sesungguhnya, yaitu adanya selisih harga yang teramat lebar antara kewajiban domestik melalui Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 70 dolar AS per ton dengan Harga Batu Bara Acuan global periode Juni 2026 yang melambung tinggi hingga 121,83 dolar AS per ton.

Bagi korporasi tambang, mematuhi hukum negara untuk melayani kebutuhan rakyat adalah kerugian finansial yang harus dihindari, sehingga mereka lebih memilih melanggar komitmen domestik demi mengejar keuntungan besar di pasar ekspor.

Kondisi ini diperparah oleh kelambanan birokrasi kementerian sendiri yang menunda pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak bulan Maret, sebuah kelalaian administratif yang mengunci kelancaran distribusi energi nasional dari dalam tubuh negara.

Kondisi ini memperparah mitos keliru yang selama ini menyebut bahwa PLN selalu merugi akibat inefisiensi internal atau karena menanggung beban subsidi sosial untuk rakyat kecil. Realitasnya, PLN sengaja didesain sebagai monopoli semu yang berfungsi sebagai tameng pelindung risiko bagi modal privat melalui skema kontrak Take-or-Pay (ToP) bersama perusahaan pembangkit swasta atau Independent Power Producers (IPP).

Melalui aturan kontrak yang tidak adil ini, PLN diwajibkan untuk membayar seluruh kapasitas listrik yang diproduksi oleh IPP swasta sesuai kuota kontrak, tanpa memedulikan apakah listrik tersebut diserap oleh rakyat atau tidak.

Ironi ini terlihat sangat telanjang jika kita membedah data sistem interkoneksi Jawa-Madura-Bali yang sebenarnya sedang mengalami overkapasitas kronis akibat ambisi ugal-ugalan megaproyek 35.000 MW pada dekade lalu. Saat ini, kapasitas terpasang di sistem Jawa-Madura-Bali menyentuh kisaran 46.000 hingga 48.000 MW, sedangkan beban puncak tertinggi yang dibutuhkan masyarakat hanya berada di kisaran 32.000 hingga 34.000 MW.

Artinya, sistem kelistrikan kita memiliki surplus cadangan daya atau reserve margin hingga 40 persen, yang jauh melampaui standar aman internasional di angka 15 hingga 20 persen. Ketika krisis melanda, kapasitas melimpah di atas kertas itu mendadak lumpuh total karena pasokan fisik batu baranya dilarikan oleh pengusaha ke pasar internasional, sehingga PLN terpaksa melakukan pemadaman sengaja demi mencegah keruntuhan sistem secara menyeluruh.

Rakyat terus membayar pajak dan tagihan harian, sementara dana publik dari APBN mengalir ke PLN hanya untuk langsung diteruskan ke rekening para konglomerat pemilik pembangkit swasta demi mengamankan keuntungan bersih mereka.

Selain itu, membayangkan negara sebagai wasit netral yang sedang kebingungan menghadapi krisis ini adalah cara pandang yang keliru, karena di dalam sektor ekstraktif Indonesia, batas antara penguasa yang membuat kebijakan dan pengusaha yang mengeruk keuntungan telah lebur ke dalam satu sirkuit kekuasaan oligarkis.

Para peneliti ekonomi politik Indonesia, terutama Richard Robison dan Vedi Hadiz dalam kajian mereka tentang reorganisasi kekuasaan pasca-Soeharto, sudah lama menunjukkan bahwa demokratisasi dan desentralisasi Indonesia setelah 1998 tidak membongkar kekuasaan oligarkis atas sumber daya alam, melainkan menyusunnya ulang ke dalam bentuk yang lebih cair dengan jaringan patronase yang menyatukan kekuasaan partai, jabatan birokrasi, dan kepemilikan bisnis ekstraktif dalam satu sirkuit yang saling membiayai dan saling melindungi.

Jeffrey Winters, dalam kerangka yang ia sebut sebagai kekuasaan oligarkis, menambahkan bahwa yang menentukan bukan sekadar siapa yang menjabat, melainkan seberapa besar kekuatan material terkonsentrasi yang bisa dikonversi menjadi pertahanan politik atas kekayaan tersebut dan di sektor tambang Indonesia, konsentrasi itu sangat tinggi.

Inilah sebabnya pertanyaan “kenapa negara tidak berani tegas terhadap pengusaha tambang” sering salah sasaran. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Dalam konfigurasi kekuasaan macam apa, kepentingan rakyat atas listrik bisa kalah secara struktural melawan kepentingan ekspor, padahal secara hukum negara punya seluruh instrumen untuk mencegahnya?”

Ketergantungan akut pada PLTU batu bara terpusat ini juga mencerminkan upaya sengaja untuk mempertahankan kontrol ekonomi atas sumber daya energi, karena watak batu bara yang terpusat menjadikannya sangat mudah dikendalikan oleh segelintir pemilik modal besar.

Sebaliknya, energi terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap memiliki watak yang demokratis dan bisa dikelola secara mandiri oleh komunitas, namun potensi kedaulatan energi rakyat ini justru dijegal secara sistematis.

Setelah bertahun-tahun membatasi pemanfaatan kapasitas surya atap di bawah 15 persen, negara akhirnya menerbitkan regulasi pada tahun 2024 yang menghapus skema ekspor kelebihan listrik atau net-metering, sebuah aturan yang menghancurkan nilai keekonomian investasi surya mandiri bagi rumah tangga biasa agar rakyat tetap bergantung secara absolut pada jaringan listrik fosil milik oligarki.

Ketika krisis ini memuncak, keputusan pemerintah untuk menyelesaikan masalah dengan menaikkan kuota produksi batu bara nasional tahun 2026 di atas 600 juta ton menunjukkan dengan sangat jelas bahwa kepentingan bertahannya industri fosil jauh lebih diprioritaskan ketimbang keselamatan ekologis dan kemandirian energi rakyat pekerja.

Seluruh pertarungan struktural ini pada akhirnya dijatuhkan ke pundak orang-orang yang paling tidak memiliki kemampuan untuk menanggungnya, mulai dari perempuan pekerja yang mengurus rumah tangga tanpa air bersih karena pompa mati, hingga pedagang kecil dan industri rumahan yang kehilangan seluruh pendapatan harian mereka tanpa kompensasi yang adil.

Meskipun ada nilai potongan tagihan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 terkait fenomena ini, namun hal itu hanyalah pemanis administratif yang sama sekali tidak sebanding dengan hancurnya mata pencaharian rakyat miskin kota.

Tuntutan Sikap Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI)

Kami tidak akan memulai dengan slogan kosong “mengembalikan kekayaan kepada negara” jika negara tersebut masih dikuasai oleh aliansi penguasa-pengusaha yang korup. Untuk membongkar cengkeraman oligarki dan membangun kedaulatan energi yang sejati di tangan rakyat pekerja, KPRI menyatakan sikap dan menuntut enam langkah tegas berikut:

  1. Ubah Mandat Institusional BUMN Energi, Hapus status Perseroan Terbatas (PT) dari PLN dan Bukit Asam. Keberhasilan BUMN energi harus diukur berdasarkan keandalan pasokan, keterjangkauan harga bagi rakyat pekerja, dan capaian transisi ekologis, bukan dari jumlah dividen dan laba komersial yang disetor ke kas negara.
  2. Batalkan Kontrak Take-or-Pay (ToP) dengan Swasta, lakukan audit total dan batalkan klausul Take-or-Pay dalam kontrak seluruh IPP swasta yang membebani fiskal negara. Pembangkit swasta yang mangkir memasok energi dengan alasan mengejar harga global harus disita dan diambil alih oleh negara tanpa ganti rugi.
  3. Nasionalisasi Industri Tambang di Bawah Kontrol Rakyat, rebut kembali konsesi tambang batu bara raksasa dari tangan korporasi swasta. Tempatkan tata kelola hulu energi ini di bawah pengawasan ketat dewan komite yang terdiri dari perwakilan buruh, akademisi independen, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan pemenuhan kebutuhan domestik secara mutlak.
  4. Terapkan Windfall Profit Levy untuk Transisi Energi, terapkan pajak keuntungan tidak terduga (windfall profit tax) sebesar-besarnya pada sisa ekspor komoditas ekstraktif. Seluruh dana yang terkumpul wajib dialokasikan ke dalam dana abadi rakyat untuk membiayai ganti rugi penuh korban pemadaman serta pembangunan infrastruktur energi bersih terdesentralisasi.
  5. Demokratisasikan Energi Terbarukan Lewat Koperasi Rakyat, cabut seluruh pembatasan PLTS Atap dan berlakukan kembali skema net-metering. Negara harus memberikan subsidi modal dan transfer teknologi kepada koperasi buruh, organisasi tani, nelayan, dan masyrakat miskin kota untuk membangun pembangkit energi bersih mereka sendiri.
  6. Pembersihan Konflik Kepentingan Pejabat Publik, sahkan undang-undang anti-konflik kepentingan yang tegas. Setiap pejabat publik di sektor strategis (ESDM dan Keuangan) wajib melakukan divestasi total dan memutus seluruh hubungan kepemilikan bisnis dari sektor yang mereka atur, di bawah ancaman pidana penyitaan aset.

 

Jakarta, 20 Juni 2026

KONFEDERASI PERGERAKAN RAKYAT INDONESIA (KPRI)

“Mewujudkan tatanan masyarakat yang adil, setara, sejahtera”

 

 

Baca Juga

Artikel Terkait

Lihat Semua
(Bagian-4) Hidup Miskin di Negeri Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya
Publikasi

(Bagian-4) Hidup Miskin di Negeri Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya

Bagian keempat esai "Hidup Miskin di Negara Kaya" membahas demokrasi ekonomi sebagai konsekuensi logis dari kedaulatan rakyat dan Pasal 33 UUD 1945. Tulisan ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup berhenti pada pemilu dan pergantian pemimpin, tetapi harus menjangkau pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang menentukan kehidupan masyarakat. Sebab kemerdekaan belum sepenuhnya selesai selama rakyat belum memiliki kendali nyata atas kekayaan yang mereka hasilkan bersama.

24 Juni 2026
(Bagian-3) Hidup Miskin di Negeri Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya
Publikasi

(Bagian-3) Hidup Miskin di Negeri Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya

Bagian ketiga esai "Hidup Miskin di Negara Kaya" membahas mengapa rakyat yang menjadi sumber kedaulatan dan kekayaan nasional tidak otomatis menentukan arah negara. Dengan menggunakan perspektif Marx, Poulantzas, dan Rosa Luxemburg, tulisan ini menjelaskan bagaimana kekuatan ekonomi berubah menjadi pengaruh politik, mengapa modal lebih terorganisir dibanding rakyat, serta mengapa demokrasi politik tidak selalu melahirkan demokrasi ekonomi.

22 Juni 2026
(Bagian-2) Hidup Miskin di Negeri Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya
Publikasi

(Bagian-2) Hidup Miskin di Negeri Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya

Bagian ini akan membahas mengenai bagaimana sebuah bentuk kesadaran palsu mengenai hubungan antara rakyat, negara dan kekayaan alam dibentuk melalui proses panjang. Mulai dari masa kolonialisme, tanam paksa, konsesi perkebunan, nasionalisasi pasca-kemerdekaan, Orde Baru, liberalisasi pasca-1998, hingga lahirnya bentuk oligarki kontemporer

21 Juni 2026
(Bagian-1) Hidup Miskin di Negeri Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya
Publikasi

(Bagian-1) Hidup Miskin di Negeri Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya

Bagian pertama esai "Hidup Miskin di Negara Kaya: Ketika Pemilik Kekayaan Tidak Menyadari Kepemilikannya" mengajak pembaca mempertanyakan paradoks Indonesia sebagai negeri yang kaya sumber daya tetapi masih dihantui kemiskinan dan ketimpangan. Dengan memadukan data ekonomi, konstitusi, serta pemikiran Karl Marx dan Antonio Gramsci, tulisan ini membedah bagaimana rakyat dipisahkan dari kesadaran bahwa merekalah sumber utama kekayaan nasional sekaligus pemilik sah manfaatnya.

20 Juni 2026

Dukung Perjuangan Rakyat Indonesia

Bersama kita wujudkan tatanan masyarakat yang adil, setara, dan sejahtera.